BIMTEK KEPEGAWAIAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021

BIMTEK DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021

BIMTEK DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021

Dengan terbitnya Peraturan  Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti  melakukan pelanggaran. Penjatuhan  Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap  menyesal dan berusaha  tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang  akan datang.

BIMTEK DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

 

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan