BIMTEK IMPLEMENTASI E-PURCHASING DAN TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya, metode pemilihan untuk penyedia barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya terdiri atas 5, yaitu, E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender. E-Purchasing dilaksanakan apabila barang/jasa telah tercantum dalam e-katalog.
Karena tingginya target nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui e-purchasing, maka saat ini terjadi pergeseran metode pemilihan dari tender menjadi e-purchasing untuk pekerjaan konstruksi. Berbagai macam etalase dibuat pada e-katalog agar dapat dilaksanakan secara e-purchasing tanpa memperhatikan apakah kebutuhan tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam e-katalog.
MATERI PELATIHAN:
- Kebijakan Katalog Elektronik dan Toko Daring Dalam PBJP
- Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Electronic
- Penyelenggaraan Katalog Elektronik Untuk Pekerjaan Konstruksi
- Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring
- Persiapan Tender Pekerjaan Konstruksi
- Peleksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK IMPLEMENTASI E-PURCHASING DAN TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: