PELATIHAN PERUSAHAAN, PELATIHAN PERUSAHAAN DAN INDUSTRI

Pelatihan Guarantee and Warranty, Upaya Perlindungan Bagi Konsumen

Pelatihan Guarantee and Warranty, Upaya Perlindungan Bagi Konsumen

Pelatihan Guarantee and Warranty, Upaya Perlindungan Bagi Konsumen

Guarantee and Warranty, Upaya Perlindungan Bagi Konsumen

Pasca-transaksi konsumen (post-cosumer transaction) acapkali diberikan layanan berupa guarantee dan warranty bagi pembeli atau pemakaian produk yang digunakan secara berkelanjutan dan dilakukan perikatan jual beli antara pihak penjual dengan pembeli. Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat dan persaingan yang semakin ketat saat ini, banyak produsen atau penjual berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pembeli atau konsumennya, termasuk dalam hal pemberian garansi dan warranty terhadap produk yang diperjual-belikan. Garansi dan warranty tersebut biasanya diberikan dalam berbagai bentuk dan persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan adanya garansi ataupun warranty ini diharapkan akan memberikan berbagai kemanfaatan, baik bagi produsen/penjual ataupun konsumen, yang antara lain adalah dalam kaitannya dengan upaya peningkatan keberdayaan konsumen dan pemberian perlindungan bagi konsumen. Patut kita akui bahwa untuk mendukung ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan di Indonesia, telah juga diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 dan yang TERBARU adalah Perpres Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen.

Ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata perlu diperkuat dengan terobosan inovasi dan kegiatan yang lebih berkualitas dan berorientasi manfaat bagi masyarakat. Perlindungan konsumen merupakan program lintas sektoral yang terintegrasi melalui kebijakan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan dan perlu dilanjutkan melalui optimalisasi program lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta peran serta pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Untuk mendukung ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan di Indonesia, telah diterbitkan Ketentuan TERBARU (Perpres No. 49 Tahun 2024) tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

STRANAS-Perlindungan Konsumen tersebut merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target, yang memiliki beberapa tujuan dan fungsi yang berkaitan dengan peningkatan terhadap Perlindungan Konsumen berdasarkan kondisi perlindungan konsumen di masa lalu, saat ini dan di masa mendatang.

Oleh karena itu dipandang perlu segala sesuatu yang terkait dengan garansi dan warranty dalam upaya pemberian Perlindungan bagi Konsumen tersebut untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap pejabat terkait di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah/Instansi Pemerintahan terkait, para Pengelola Usaha dan para karyawan terkait di Perusahaan (+ BUMN & BUMD). Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, maka pilihan terbaiknya adalah mengikuti Workshop yang kami selenggarakan ini.

Metodelogi

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi adrogogik pembelajaran, antara lain :

  • Penyajian/penyampaian materi di dalam ruangan/kelas atau secara Online, dengan dukungan multimedia
  • Simulasi, games dan role-play.
  • Mendiskusikan dan mengevaluasi permasalahan dengan model  case discussion.
  • Evaluasi pada akhir pelatihan, yang mencakup juga  kedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.

Materi

  1. Change in Customer Behavior di Era Digital  4.0
  2. Pengertian dan Syarat Garansi dan Warranty
  3. Tujuan dan Manfaat Garansi dan Warranty
  4. Jenis-Jenis Garansi dan Tips Mendapatkanya
  5. QUE_Gaya dan Pendekatan Lembar Jawaban
  6. Garis Besar STRANAS- Perlindungan Konsumen (Perpres No.49 Tahun 2024)
  7. Matrik Indikator dan Target Masing-Masing Pilar Perlindungan Konsumen
  8. Tujuan, Fungsi dan Pilar STRANAS Perlindungan Konsumen
  9. Indikator dan Target Sekor Prioritas STRANAS Perlindungan Konsumen

NARASUMBER / PEMATERI:

KANAIDI, SE., M.Si., cSAP

Pelatihan Guarantee and Warranty, Upaya Perlindungan Bagi KonsumenSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Guarantee and Warranty, Upaya Perlindungan Bagi Konsumen” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

 

Tinggalkan Balasan