PELATIHAN K3 PERENCANAAN RENOVASI DAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
Pelatihan ini akan menjelaskan dan memandu Pihak Koordinator K3RS dan Panitia Pembangunan / Renovasi Rumah Sakit untuk Memilih, Merencanakan, Menerapkan, mengontrol dan meng evaluasi Kontraktor / Konsultan Konstruksi pada saat proses pembangunan / Renovasi Rumah Sakit dilakukan, agar dampak, pengaruh dan akibat proses konstruksi tidak mengganggu oprasional Rumah Sakit dan berdampak pada Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan Pasien, Pekerja, Tamu dan pemangku kepentingan dilingkungan Rumah Sakit.
Bagi Institusi yang beresiko tinggi seperti Rumah Sakit yang mempunyai jumlah karyawan diatas 100 orang bahkan bisa mencapai ratusan/ribuan orang dan menjadi Institusi Publik yang didalamnya berkumpul berbagai macam latar belakang orang serta usia maka wajib melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis pada saat terjadi proses Renovasi dan Pembangunan Rumah Sakit.
Berlakunya PP No.50 tahun 2012 telah menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan oleh semua Institusi yang beraktifitas di Indonesia, yang kemudian diikuti dan didukung oleh peraturan pelaksana lainnya. Dengan demikian keberadaan Petugas K3 Rumah Sakit, Panitia Pembangunan dan Tim K3RS sebagai pelaksana Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib diberi pelatihan secara berkala sehingga bisa memahami peraturan terbaru (up to date) baik yang mengacu PP 50 / 2012 serta peraturan pelaksana dibawahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN K3 PERENCANAAN RENOVASI DAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: