Pelatihan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai PP No. 35 Tahun 2021
PP NO. 35 TAHUN 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK telah mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya yaitu pada 2 Februari 2021 maka pengusaha perlu segera memahami setiap hal dalam aturan tersebut sehingga dapat segera mengimplementasikannya untuk ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing, agar bisa disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat dan daerah.
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha ataupun bagi yang memiliki hubungan kerja dalam waktu tertentu ataupun dalam pekerjaan tertentu. Ada juga perjanjian kerja bersama yang merupakan hasil dari perundingan antara buruh dengan pegusaha.
Perusahaan Alih Daya adalah sebuah badan badan usaha yang telah memenuhi syarat sehingga dapat menjalankan perkerjaan tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Pemutusan Hubungan Kerja adalah berakhirnya hak ataupun kewajiban antara pengusaha dan juga buruh yang disebabkan oleh suatu hal tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai PP No. 35 Tahun 2021” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: