KEGIATAN PELATIHAN

Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi, dan Pertanggungjawaban Bendahara Berbasis SIPD RI Digelar di Jakarta Pusat

Penguatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap tata kelola pemerintahan berbasis digital, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki pemahaman yang semakin baik mengenai proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Salah satu instrumen penting dalam mendukung proses tersebut adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Sistem ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan informasi pemerintahan daerah agar proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, serta evaluasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Dalam konteks tersebut, Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi, dan Pertanggungjawaban Bendahara Berbasis SIPD RI diselenggarakan di Jakarta Pusat pada 17–18 September 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Puskesmas Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dan Bapperida Provinsi Papua, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi aparatur untuk memperkuat pemahaman terhadap rangkaian pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya melalui sistem informasi pemerintahan daerah.

Secara umum, SIPD menghubungkan berbagai proses pemerintahan daerah, termasuk data, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Informasi keuangan daerah juga mencakup perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah.

Pelaksanaan Bimtek SIPD RI di Jakarta Pusat

Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama dua hari, yaitu 17–18 September 2026, bertempat di Jakarta Pusat.

Program dirancang untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI. Materi tidak hanya berorientasi pada pemahaman konsep, tetapi juga diarahkan agar peserta mampu menghubungkan ketentuan pengelolaan keuangan dengan proses administrasi dan penggunaan sistem secara lebih sistematis.

Berikut informasi utama kegiatan:

Keterangan Informasi
Nama Kegiatan Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi, dan Pertanggungjawaban Bendahara Berbasis SIPD RI
Tanggal 17–18 September 2026
Lokasi Jakarta Pusat
Peserta Puskesmas Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dan Bapperida Provinsi Papua
Narasumber Kementerian Dalam Negeri
Fokus Pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI
Metode Pemaparan materi, pembahasan, diskusi, dan praktik/pengkajian kasus

Keterlibatan peserta dari unit pelayanan kesehatan daerah dan perangkat perencanaan pembangunan daerah juga menunjukkan bahwa pemahaman terhadap pengelolaan keuangan berbasis sistem informasi memiliki relevansi lintas perangkat daerah.

Mengapa Pemahaman SIPD RI Penting bagi Bendahara?

Bendahara memiliki posisi penting dalam proses administrasi keuangan pemerintah. Aktivitas bendahara berkaitan dengan penerimaan, pengeluaran, pencatatan, penatausahaan, penyusunan dokumen, hingga pertanggungjawaban transaksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tantangan pengelolaan keuangan bukan hanya berkaitan dengan kemampuan administrasi. Aparatur juga perlu memahami hubungan antara dokumen perencanaan, anggaran, pelaksanaan kegiatan, transaksi, pencatatan akuntansi, dan pelaporan.

Penggunaan sistem informasi membuat setiap tahapan semakin membutuhkan ketelitian karena data yang dimasukkan pada satu proses dapat berkaitan dengan proses lainnya.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran;
  • ketepatan penginputan data;
  • kesesuaian kode rekening dan nomenklatur;
  • kelengkapan dokumen transaksi;
  • ketepatan proses penatausahaan;
  • pencatatan transaksi keuangan;
  • rekonsiliasi data;
  • penyusunan laporan;
  • dokumentasi pertanggungjawaban;
  • pengendalian internal.

Dengan pemahaman yang terintegrasi, aparatur dapat mengurangi potensi kesalahan administratif sekaligus meningkatkan kualitas informasi keuangan yang dihasilkan.

Landasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pembahasan mengenai pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang berlaku.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, hingga pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi salah satu rujukan teknis penting dalam memahami pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut juga banyak menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Untuk memperoleh informasi resmi mengenai SIPD, peserta dan aparatur pemerintah daerah dapat mengakses SIPD RI Kementerian Dalam Negeri.

Regulasi dan sistem aplikasi tersebut perlu dipahami secara beriringan. Pemahaman regulasi tanpa kemampuan menerapkannya dalam proses administrasi belum cukup, sementara kemampuan menggunakan sistem tanpa memahami dasar pengelolaan keuangan juga dapat menimbulkan kesalahan dalam proses kerja.

Materi Perencanaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Perencanaan menjadi tahap awal yang sangat menentukan kualitas proses pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan yang baik membantu memastikan bahwa program dan kegiatan pemerintah daerah memiliki arah, target, indikator, serta kebutuhan pendanaan yang jelas.

Dalam konteks SIPD RI, proses perencanaan berkaitan dengan pengelolaan data pembangunan dan penyusunan rencana yang selanjutnya terhubung dengan proses penganggaran.

Peserta Bimtek perlu memahami bagaimana perencanaan berhubungan dengan:

  1. tujuan dan sasaran pembangunan;
  2. program dan kegiatan;
  3. indikator kinerja;
  4. target kinerja;
  5. kebutuhan pendanaan;
  6. prioritas pembangunan;
  7. penganggaran;
  8. pelaksanaan program;
  9. monitoring dan evaluasi.

Keterkaitan tersebut penting agar anggaran yang disusun tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi instrumen untuk mendukung pencapaian target pembangunan.

Penganggaran Berbasis SIPD RI

Setelah proses perencanaan, tahapan berikutnya adalah penganggaran. Penganggaran berfungsi menerjemahkan rencana program dan kegiatan ke dalam kebutuhan pembiayaan yang terstruktur.

Dalam praktiknya, penganggaran membutuhkan ketelitian karena terdapat berbagai komponen yang harus diperhatikan, seperti program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, sumber pendanaan, rekening belanja, serta pagu anggaran.

Penggunaan SIPD RI memberikan kerangka sistem informasi yang mendukung proses pengelolaan tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penganggaran antara lain:

Aspek Hal yang Perlu Diperhatikan
Program Kesesuaian dengan prioritas pembangunan
Kegiatan Keterkaitan dengan sasaran organisasi
Subkegiatan Kejelasan output dan indikator
Anggaran Kesesuaian dengan kebutuhan kegiatan
Rekening Ketepatan klasifikasi
Sumber Dana Kesesuaian dengan ketentuan
Target Terukur dan dapat dievaluasi
Dokumen Lengkap dan konsisten

Pemahaman tersebut penting bagi bendahara dan pengelola keuangan karena proses pelaksanaan anggaran pada akhirnya harus mengacu pada dokumen anggaran yang telah ditetapkan.

Penatausahaan Keuangan dan Peran Bendahara

Penatausahaan merupakan salah satu bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Tahap ini berkaitan dengan proses administrasi transaksi penerimaan maupun pengeluaran serta pencatatan dan pengelolaan dokumen pendukung.

Bendahara perlu memahami bahwa setiap transaksi bukan sekadar kegiatan pembayaran atau penerimaan, tetapi harus memiliki dasar administrasi yang jelas.

Penatausahaan yang baik membutuhkan:

  • ketelitian;
  • konsistensi data;
  • kelengkapan dokumen;
  • ketepatan waktu;
  • kesesuaian transaksi dengan anggaran;
  • pencatatan yang dapat ditelusuri;
  • rekonsiliasi;
  • pengendalian internal.

Dalam sistem digital, ketepatan input juga menjadi bagian penting. Kesalahan data dapat memengaruhi proses berikutnya, sehingga aparatur perlu memahami alur kerja sebelum melakukan penginputan.

Akuntansi Pemerintah Daerah dalam SIPD RI

Akuntansi pemerintah daerah berfungsi menghasilkan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk kebutuhan pelaporan, pengendalian, evaluasi, dan pertanggungjawaban.

Dalam konteks SIPD RI, data dari proses pengelolaan keuangan perlu dikelola secara konsisten agar dapat mendukung penyusunan informasi dan laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemahaman akuntansi bagi bendahara dan pengelola keuangan antara lain mencakup:

  • pengenalan transaksi;
  • pencatatan transaksi;
  • klasifikasi transaksi;
  • pengelolaan dokumen sumber;
  • rekonsiliasi;
  • penyusunan informasi keuangan;
  • hubungan antara penatausahaan dan akuntansi;
  • pelaporan keuangan.

PP Nomor 12 Tahun 2019 secara eksplisit mencakup pengaturan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, pemahaman terhadap akuntansi perlu dibangun bersamaan dengan pemahaman mengenai proses administrasi dan penatausahaan.

Pertanggungjawaban Bendahara

Pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari keseluruhan siklus pengelolaan keuangan. Setiap pelaksanaan transaksi harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, ketentuan, dan kewenangan yang berlaku.

Pertanggungjawaban bendahara pada dasarnya membutuhkan dokumentasi yang tertib sehingga transaksi dapat ditelusuri.

Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Kelengkapan dokumen

Dokumen pendukung harus tersedia sesuai jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

2. Kesesuaian transaksi

Pengeluaran atau penerimaan harus memiliki dasar dan keterkaitan dengan anggaran serta kegiatan yang dilaksanakan.

3. Ketepatan pencatatan

Data transaksi harus dicatat secara tepat agar tidak menimbulkan perbedaan antara dokumen dan sistem.

4. Rekonsiliasi

Data perlu diperiksa dan dibandingkan secara berkala untuk menemukan kemungkinan perbedaan.

5. Akuntabilitas

Setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Integrasi Perencanaan sampai Pertanggungjawaban

Salah satu pesan penting dari penerapan sistem informasi pemerintahan daerah adalah pentingnya melihat pengelolaan keuangan sebagai sebuah siklus yang saling berhubungan.

Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Perencanaan → Penganggaran → Pelaksanaan → Penatausahaan → Akuntansi → Pelaporan → Pertanggungjawaban → Evaluasi

Setiap tahapan memiliki fungsi masing-masing, tetapi tidak berdiri sendiri.

Sebagai contoh, apabila terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran, dampaknya dapat berlanjut ke tahap pelaksanaan. Begitu pula jika dokumen transaksi tidak tertata dengan baik, proses akuntansi dan pertanggungjawaban dapat mengalami kendala.

Karena itu, pemahaman SIPD RI sebaiknya tidak hanya diberikan kepada operator aplikasi, tetapi juga kepada pejabat dan aparatur yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan.

Keterkaitan SIPD RI dengan Transparansi dan Akuntabilitas

Digitalisasi pengelolaan pemerintahan daerah memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mengganti proses manual menjadi proses elektronik.

Sistem informasi yang terintegrasi dapat membantu pemerintah daerah mengelola data secara lebih terstruktur dan mendukung proses monitoring serta evaluasi.

Kemendagri menjelaskan bahwa SIPD pada prinsipnya menghubungkan proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan data, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi.

Pada perkembangan terbaru, Kemendagri juga terus mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam optimalisasi SIPD, termasuk integrasi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Artinya, kompetensi SDM menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi sistem.

Peserta Bimtek dari Berbagai Lingkup Pemerintahan

Bimtek yang diselenggarakan pada 17–18 September 2026 ini diikuti oleh unsur Puskesmas Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dan Bapperida Provinsi Papua.

Keterlibatan kedua instansi tersebut memberikan perspektif bahwa pengelolaan keuangan berbasis SIPD RI dibutuhkan oleh berbagai unit pemerintahan dengan karakteristik tugas yang berbeda.

Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan membutuhkan pengelolaan anggaran yang tertib untuk mendukung pelaksanaan pelayanan. Sementara Bapperida memiliki keterkaitan erat dengan aspek perencanaan dan pembangunan daerah.

Walaupun memiliki fungsi berbeda, keduanya membutuhkan pemahaman terhadap hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban.

Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran narasumber yang memahami kebijakan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan penjelasan mengenai implementasi pengelolaan keuangan daerah dan penggunaan SIPD RI.

Dalam kegiatan Bimtek, interaksi antara narasumber dan peserta menjadi bagian penting untuk membahas kondisi yang dihadapi dalam pekerjaan sehari-hari.

Peserta dapat mendiskusikan berbagai persoalan seperti:

  • pemahaman alur pengelolaan keuangan;
  • proses perencanaan dan penganggaran;
  • administrasi bendahara;
  • penatausahaan;
  • pencatatan transaksi;
  • akuntansi;
  • pertanggungjawaban;
  • sinkronisasi data;
  • kendala penggunaan sistem;
  • interpretasi ketentuan teknis.

Pendekatan diskusi seperti ini membantu peserta menghubungkan materi dengan kebutuhan pekerjaan masing-masing.

Manfaat Bimtek bagi Aparatur Pemerintah

Pelatihan berbasis SIPD RI dapat memberikan manfaat dalam penguatan kompetensi aparatur, khususnya bagi pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:

Meningkatkan Pemahaman Regulasi

Peserta memperoleh pemahaman yang lebih sistematis mengenai prinsip dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Memahami Siklus Pengelolaan Keuangan

Peserta dapat memahami hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban.

Meningkatkan Ketelitian Administrasi

Pemahaman mengenai dokumen dan alur transaksi dapat membantu meningkatkan ketertiban administrasi.

Memperkuat Kompetensi Penggunaan Sistem

Peserta dapat memahami fungsi SIPD RI dalam mendukung proses pengelolaan pemerintahan daerah.

Mendukung Akuntabilitas

Pengelolaan data dan dokumen yang tertib membantu mendukung proses pertanggungjawaban dan evaluasi.

Tantangan Implementasi SIPD RI di Lingkungan Pemerintah Daerah

Implementasi sistem digital dalam pengelolaan pemerintahan tentu membutuhkan kesiapan organisasi. Sistem yang baik tetap memerlukan SDM yang memahami proses bisnis dan ketentuan yang mendasarinya.

Beberapa tantangan yang dapat ditemui antara lain:

  1. Perbedaan tingkat pemahaman pengguna.
  2. Perubahan kebijakan dan regulasi.
  3. Kebutuhan sinkronisasi data.
  4. Ketelitian dalam penginputan.
  5. Konsistensi antara dokumen dan data sistem.
  6. Kebutuhan koordinasi antarunit.
  7. Kesiapan infrastruktur teknologi.
  8. Penyesuaian terhadap pembaruan aplikasi.

Karena itu, peningkatan kapasitas SDM perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Bimtek bukan hanya menjadi sarana untuk mempelajari fitur sistem, tetapi juga menjadi media untuk menyamakan pemahaman mengenai proses bisnis, regulasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Strategi Meningkatkan Kompetensi Pengelola Keuangan Berbasis SIPD

Agar implementasi SIPD RI dapat berjalan secara optimal, instansi pemerintah dapat mengembangkan beberapa strategi.

1. Pelatihan Berkelanjutan

Perubahan sistem dan kebijakan membutuhkan pembelajaran yang dilakukan secara berkala.

2. Pemetaan Kompetensi

Instansi perlu mengetahui kemampuan setiap pengguna sehingga kebutuhan pelatihan dapat ditentukan dengan tepat.

3. Penguatan Koordinasi

Pengelolaan keuangan melibatkan berbagai pihak sehingga komunikasi antarbagian perlu dijaga.

4. Dokumentasi Proses Kerja

SOP, panduan internal, dan dokumentasi proses dapat membantu menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan.

5. Evaluasi Berkala

Hasil penggunaan sistem perlu dievaluasi untuk mengetahui kendala dan kebutuhan perbaikan.

6. Pembelajaran Berbasis Kasus

Studi kasus yang berasal dari situasi pekerjaan nyata dapat membantu peserta memahami bagaimana ketentuan diterapkan dalam praktik.

Dokumentasi dan Pengembangan Kompetensi Bersama PSKN Training Center

Kegiatan pelatihan menjadi bagian penting dari pengembangan kapasitas SDM pemerintah maupun organisasi. Dokumentasi kegiatan juga dapat menjadi bukti pelaksanaan program sekaligus media informasi mengenai berbagai aktivitas pengembangan kompetensi.

Informasi mengenai berbagai kegiatan Bimtek, training, workshop, seminar, dan program pengembangan kompetensi dapat dilihat melalui Kegiatan Pelatihan PSKN Training Center: Bimtek, Training, Workshop, Seminar, dan Pengembangan Kompetensi

PSKN Training Center menyelenggarakan berbagai program pengembangan SDM untuk kebutuhan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, maupun organisasi lainnya. Program dapat dikembangkan sesuai kebutuhan peserta, bidang pekerjaan, serta tujuan kompetensi yang ingin dicapai.

Pentingnya Pelatihan yang Menghubungkan Regulasi dan Praktik

Dalam pengelolaan keuangan pemerintah, pemahaman terhadap regulasi perlu diterjemahkan menjadi kemampuan kerja.

Peserta tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai “apa yang diatur”, tetapi juga perlu memahami:

  • bagaimana aturan diterapkan;
  • siapa yang memiliki kewenangan;
  • dokumen apa yang diperlukan;
  • bagaimana alurnya;
  • bagaimana data dicatat;
  • bagaimana proses dikendalikan;
  • bagaimana pertanggungjawaban disusun.

Inilah yang membuat pendekatan Bimtek menjadi relevan bagi aparatur.

Pelatihan yang baik dapat menjadi ruang untuk menyatukan pemahaman antara teori, regulasi, sistem aplikasi, dan praktik administrasi.

Hasil yang Diharapkan dari Kegiatan Bimtek

Melalui pelaksanaan Bimtek selama dua hari ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI.

Secara khusus, hasil yang diharapkan mencakup:

Bidang Kompetensi Hasil yang Diharapkan
Perencanaan Memahami hubungan perencanaan dengan program dan kebutuhan anggaran
Penganggaran Memahami proses penganggaran dan konsistensi data
Penatausahaan Memahami administrasi transaksi dan dokumen pendukung
Akuntansi Memahami pencatatan dan informasi keuangan
Pertanggungjawaban Memahami prinsip dokumentasi dan akuntabilitas
SIPD RI Memahami peran sistem dalam siklus pengelolaan pemerintahan
Koordinasi Meningkatkan sinergi antarunit pengelola keuangan

Dengan kompetensi tersebut, aparatur diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih terstruktur, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SIPD RI sebagai Bagian dari Transformasi Digital Pemerintahan

Transformasi digital pemerintahan membutuhkan lebih dari sekadar aplikasi. Keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh kesiapan organisasi, kualitas data, proses bisnis, regulasi, infrastruktur, dan kompetensi sumber daya manusia.

SIPD RI menjadi salah satu bagian dari ekosistem digital pemerintahan daerah yang menghubungkan berbagai proses pemerintahan. Platform SIPD RI Kementerian Dalam Negeri menyediakan berbagai fungsi dan informasi terkait pemerintahan daerah, termasuk aspek pembangunan dan sistem informasi pemerintahan.

Karena itu, aparatur yang terlibat perlu memiliki kemampuan untuk memahami sistem sekaligus memahami substansi pekerjaannya.

Bagi bendahara dan pengelola keuangan, kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena kualitas administrasi keuangan akan berhubungan dengan kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Kesimpulan

Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi, dan Pertanggungjawaban Bendahara Berbasis SIPD RI yang diselenggarakan pada 17–18 September 2026 di Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya penguatan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis sistem informasi.

Kegiatan yang diikuti oleh Puskesmas Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dan Bapperida Provinsi Papua dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri membahas aspek penting mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi hingga pertanggungjawaban.

Pemahaman terhadap SIPD RI perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Aparatur tidak hanya perlu mampu menggunakan sistem, tetapi juga memahami regulasi, proses bisnis, dokumen, kewenangan, pengendalian, serta hubungan antarproses dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

PP Nomor 12 Tahun 2019 sendiri mencakup rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang luas, termasuk perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta pertanggungjawaban.

Dengan penguatan kompetensi secara berkelanjutan, implementasi sistem informasi dapat didukung oleh SDM yang memahami substansi dan mampu menjalankan proses administrasi secara lebih tertib, konsisten, dan akuntabel.

FAQ Bimtek SIPD RI

Apa yang dimaksud dengan Bimtek SIPD RI?

Bimtek SIPD RI merupakan kegiatan pengembangan kompetensi yang membahas pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia dalam mendukung proses pemerintahan, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Siapa yang dapat mengikuti Bimtek pengelolaan keuangan berbasis SIPD RI?

Kegiatan dapat relevan bagi bendahara, pengelola keuangan, pejabat terkait, aparatur perangkat daerah, operator sistem, perencana, serta pihak lain yang memiliki tugas dalam proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Mengapa bendahara perlu memahami SIPD RI?

Bendahara berhubungan dengan proses administrasi transaksi dan pertanggungjawaban keuangan. Pemahaman terhadap SIPD RI membantu aparatur memahami keterkaitan antara data, dokumen, penatausahaan, pencatatan, dan proses pelaporan.

Apa dasar regulasi pengelolaan keuangan daerah?

Salah satu regulasi utama adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain pengelola keuangan daerah, APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pengembangan Kompetensi Aparatur Bersama PSKN Training Center

Tingkatkan Kompetensi. Kembangkan Kinerja.

PSKN Training Center
Bimtek • Training • Workshop • Seminar • In-House Training • Pengembangan Kompetensi

author-avatar

About PSKN

PUSAT PENGEMBANGAN SDM DAN TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) TERBAIK YANG TERLETAK DI KOTA JAKARTA PUSAT