Bimbingan Teknis Diskominfo Kab. Pegunungan Arfak Tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Bimbingan Teknis Diskominfo Kab. Pegunungan Arfak Tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar hukum pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yaitu UUD Negara RI 1945 Pasal 28F, yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Permen no...