PELATIHAN INSTRUMEN AKREDITASI BORANG
PELATIHAN PERGURUAN TINGGI

TRAINING/PELATIHAN INSTRUMEN AKREDITASI BORANG PROGRAM STUDI BERBASIS OUTCOME (IAPS 4.0) DAN EKPOSE PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TT-E)

TRAINING/PELATIHAN INSTRUMEN AKREDITASI BORANG PROGRAM STUDI BERBASIS OUTCOME (IAPS 4.0) DAN EKPOSE PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TT-E) Sesuai dengan Permenristekdikti No 32/2016, BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. BAN-PT mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008). Terhitung sejak tanggal 26 Juni 2018, melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), BAN-PT menerbitkan Keputusan tentang Status dan Perin...
Continue reading
PELATIHAN TENAGA KEPENDIDIKAN PRANATA HUMAS
PELATIHAN PERGURUAN TINGGI, PELATIHAN HUMAS

TRAINING/PELATIHAN TENAGA KEPENDIDIKAN PRANATA HUMAS PERGURUAN TINGGI NEGERI & SWASTA

TRAINING/PELATIHAN TENAGA KEPENDIDIKAN PRANATA HUMAS PERGURUAN TINGGI NEGERI & SWASTA Penguatan kehumasan bersifat menyeluruh mencakup penguatan fungsi/peran, struktur, dan kapabilitas pejabat kehumasan. Jika mengacu UU no 14/2008, fungsi ini mencakup fungsi pengelola informasi dan dokumentasi serta fungsi yang diamanatkan Permenpan no 6/2014, yakni perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Publik harus mendapatkan ketercukupan informasi tentang aktivitas PTN/PTS tersebut. Media komunikasi itu juga berf...
Continue reading
BIMTEK MANAJEMEN KEUANGAN DAN AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI
PELATIHAN KEUANGAN PERUSAHAAN, PELATIHAN PERGURUAN TINGGI

BIMTEK MANAJEMEN KEUANGAN DAN AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI

BIMTEK MANAJEMEN KEUANGAN DAN AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum memiliki kewajiban untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mencakup neraca, laporan operasional, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain laporan keuangan, Perguruan Tinggi juga diwajibkan untuk menyusun laporan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Th 2005). Laporan keuangan dan laporan kinerja akan dapat disusun jika Perguruan Tinggi memiliki Pedoman Kebijakan Penyusunan Laporan Keuangan (Kebijakan Akuntansi), Prosedur Pencatatan ...
Continue reading