Langkah Teknis Menyusun ASB yang Akurat dan Berbasis Kinerja
Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan instrumen strategis yang digunakan pemerintah daerah untuk menentukan kewajaran biaya suatu kegiatan. Dokumen ini wajib diterapkan agar anggaran yang disusun rasional, terukur, berorientasi hasil, dan mampu mendukung pelaksanaan program secara efektif.
Seiring dengan berkembangnya tuntutan akuntabilitas penganggaran serta penerapan Standar Harga Satuan (SSH), penggunaan ASB semakin menjadi kebutuhan dasar dalam tata kelola keuangan daerah. Penggunaan ASB yang baik memastikan pemerintah daerah terhindar dari pemborosan anggaran, inkonsistensi perencanaan, maupun ketidakjelasan output yang dihasilkan.
Untuk memahami keterkaitan ASB dengan SSH secara menyeluruh, Anda dapat membaca artikel berikut:
➡ [Penyusunan SSH dan ASB Berbasis Standarisasi Harga untuk Mewujudkan Anggaran yang Efektif dan Efisien]
Panduan ini akan membahas langkah teknis penyusunan ASB secara lengkap, sistematis, dan mudah dipraktikkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, BPKAD, serta perangkat daerah lainnya.
Daftar Isi
TogglePengertian ASB dan Fungsinya dalam Penganggaran
Analisis Standar Belanja (ASB) adalah standar kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan berdasarkan jenis, karakteristik, dan variabel-variabel yang mempengaruhi besarnya biaya.
ASB menentukan:
-
Berapa biaya ideal untuk suatu kegiatan
-
Berapa input yang wajar untuk menghasilkan output tertentu
-
Variabel apa saja yang mempengaruhi besaran biaya
-
Standar batas atas dan batas bawah biaya
Fungsi ASB dalam penganggaran:
-
Menciptakan konsistensi perhitungan biaya antar program dan antar SKPD
-
Menjadi pedoman kewajaran anggaran bagi TAPD dan auditor
-
Menjadi acuan evaluasi efisiensi belanja
-
Mencegah adanya perhitungan biaya yang tidak rasional
-
Mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting)
Dasar Hukum Penerapan ASB
Beberapa regulasi yang mengatur ASB di pemerintah daerah adalah:
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Permendagri 77 Tahun 2020 yang menekankan penggunaan SSH, ASB, dan HSPK
-
Kebijakan integrasi sistem melalui SIPD RI (SIPD Kemendagri)
-
Ketentuan pendukung dari peraturan pengadaan LKPP
Regulasi tersebut menegaskan bahwa ASB merupakan komponen wajib dalam penyusunan anggaran daerah.
Tujuan Utama Penyusunan ASB
Penyusunan ASB bertujuan untuk:
-
Menjamin kewajaran belanja berdasarkan analisis teknis
-
Mendukung penganggaran berbasis kinerja
-
Menentukan tarif standar bagi berbagai aktivitas pada perangkat daerah
-
Menghindari manipulasi kebutuhan anggaran
-
Menjadi sistem kendali dan evaluasi internal pemerintah
Dengan demikian, ASB adalah fondasi bagi APBD yang kredibel dan akuntabel.
Jenis-Jenis Pendekatan dalam ASB
Dalam menyusun ASB, terdapat tiga pendekatan utama:
1. Pendekatan Input (Input-Based)
Menentukan biaya berdasarkan komponen input yang digunakan dalam kegiatan.
2. Pendekatan Output (Output-Based)
Menentukan biaya berdasarkan hubungan antara output dan input yang diperlukan.
3. Pendekatan Kinerja (Performance-Based)
Menentukan biaya berdasarkan capaian kinerja, indikator output, dan kualitas hasil.
Pendekatan ketiga adalah pendekatan yang paling direkomendasikan karena sejalan dengan sistem performance-based budgeting yang diamanatkan regulasi.
Langkah Teknis Menyusun ASB yang Akurat dan Berbasis Kinerja
Bagian ini merupakan inti dari artikel, menjelaskan proses teknis yang harus dipahami oleh tim penyusun ASB.
1. Pembentukan Tim Penyusun ASB
Tim penyusun terdiri dari:
-
Bappeda
-
BPKAD
-
Inspektorat
-
SKPD teknis
-
Tenaga ahli (jika dibutuhkan)
Tanggung jawab tim mencakup penyediaan data, analisis belanja, dan penyusunan dokumen.
2. Identifikasi dan Klasifikasi Kegiatan
Langkah awal adalah mengidentifikasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah. Kegiatan diklasifikasikan berdasarkan:
-
Jenis kegiatan
-
Karakteristik teknis
-
Urgensi dan relevansi
-
Keluaran (output) yang dihasilkan
Contoh klasifikasi kegiatan:
| Kode | Jenis Kegiatan | Output | Satuan Output |
|---|---|---|---|
| 01.KG.001 | Pelatihan SDM | Jumlah peserta dilatih | Orang |
| 02.KG.014 | Rapat koordinasi | Jumlah rapat terlaksana | Kali |
| 03.KG.007 | Penyusunan laporan | Dokumen tersusun | Paket |

Panduan teknis menyusun ASB yang akurat dan berbasis kinerja untuk memastikan anggaran pemerintah daerah lebih efisien, terukur, dan efektif.
3. Identifikasi Variabel yang Memengaruhi Biaya
Setiap kegiatan memiliki variabel pembentuk biaya. Variabel ini harus ditentukan secara rinci.
Contoh variabel:
-
Jumlah peserta
-
Durasi kegiatan
-
Jarak tempuh
-
Frekuensi kegiatan
-
Luas area kerja
-
Intensitas pekerjaan
Semakin akurat variabel yang dipilih, semakin akurat ASB yang dihasilkan.
4. Pengumpulan Data Biaya dari SKPD
Data dapat dikumpulkan dari:
-
Laporan realisasi kegiatan tahun sebelumnya
-
Dokumen pengadaan
-
Data e-Katalog LKPP
-
Survei harga pasar
-
Rekapitulasi belanja unit kerja
Pastikan data mengikuti prinsip:
-
Wajar
-
Terukur
-
Aktual
-
Dapat diverifikasi
5. Analisis Kewajaran Biaya
Gunakan pendekatan statistik seperti:
-
Rata-rata (mean)
-
Median
-
Biaya satuan terkecil dan terbesar
-
Regresi sederhana untuk pendekatan kinerja
Contoh formula sederhana:
Total Biaya = (Biaya Variabel × Volume Output) + Biaya Tetap
Metode analisis yang baik akan menghasilkan standar biaya yang rasional.
6. Penyusunan Rumus atau Formula ASB
Rumus ASB harus mencerminkan hubungan logis antara input–output–kinerja.
Contoh rumus ASB untuk kegiatan pelatihan:
Biaya Pelatihan = (Konsumsi × Jumlah Peserta × Durasi)
+ Honorarium Narasumber
+ Sewa Ruangan
+ ATK
Contoh rumus berbasis kinerja:
Biaya = (Biaya Per Output × Jumlah Output)
÷ Tingkat Efisiensi
Formula harus disusun dalam bentuk tabel untuk mempermudah penerapan.
7. Konsultasi dan Verifikasi dengan SKPD
Tahapan ini melibatkan diskusi teknis untuk memastikan:
-
Variabel relevan
-
Output sesuai kebutuhan
-
Biaya wajar
Konsultasi dapat berbentuk FGD, workshop, atau review dokumen.
8. Penyusunan Draft ASB
Draft harus mencakup:
-
Nama kegiatan
-
Variabel biaya
-
Formula perhitungan
-
Batas atas dan bawah biaya
-
Catatan teknis
-
Contoh perhitungan
Draft harus ditulis dalam format baku sesuai pedoman Permendagri 77/2020.
9. Finalisasi dan Penetapan ASB
Setelah melalui verifikasi, ASB ditetapkan melalui:
-
Keputusan Kepala Daerah
-
Lampiran dokumen ASB
-
Integrasi ke dalam SIPD RI
ASB yang telah disahkan wajib digunakan dalam penyusunan RKA SKPD dan APBD.
Contoh Format Tabel ASB
Berikut contoh tabel sederhana untuk membantu pemahaman:
| Kegiatan | Variabel | Rumus Biaya | Batas Bawah (Rp) | Batas Atas (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| Pelatihan SDM | Jumlah peserta, durasi, konsumsi | (Peserta × Durasi × Konsumsi) + Honor | 15.000.000 | 45.000.000 |
| Rapat Koordinasi | Peserta, frekuensi | (Peserta × Paket Konsumsi × Frekuensi) | 1.500.000 | 7.500.000 |
| Penyusunan Dokumen | Tim penyusun, bahan, waktu | Honor × Durasi | 3.000.000 | 10.000.000 |
Perbedaan SSH, HSPK, dan ASB
| Dokumen | Fungsi | Contoh |
|---|---|---|
| SSH | Menentukan harga satuan tertinggi | Harga laptop, ATK, sewa mobil |
| HSPK | Harga satuan berdasarkan aktivitas teknis | Harga per m² bangunan |
| ASB | Menentukan kewajaran total biaya kegiatan | Biaya rapat, pelatihan, perjalanan dinas |
Integrasi ketiganya dapat dipelajari dalam artikel pilar:
➡ [Penyusunan SSH dan ASB Berbasis Standarisasi Harga untuk Mewujudkan Anggaran yang Efektif dan Efisien]
Kendala Umum dalam Penyusunan ASB
Beberapa tantangan yang sering muncul:
-
Data biaya tidak lengkap
-
Perbedaan pola kegiatan antar SKPD
-
Variabel biaya tidak teridentifikasi dengan baik
-
Harga pasar sangat fluktuatif
-
Minimnya kemampuan analisis kinerja
Pendekatan berbasis data dan pelatihan teknis sangat penting untuk mengatasi kendala tersebut.
Strategi Meningkatkan Akurasi ASB
Untuk menghasilkan ASB yang akurat dan berbasis kinerja, berikut strategi yang bisa diterapkan:
✔ Gunakan data pembanding dari berbagai sumber
✔ Lakukan verifikasi lapangan
✔ Terapkan rumus berbasis output
✔ Gunakan analisis regresi sederhana
✔ Perbarui data setidaknya sekali per tahun
✔ Tingkatkan kompetensi tim penyusun melalui pelatihan
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah ASB wajib disusun setiap tahun?
Ya, regulasi mengamanatkan pembaruan ASB secara berkala agar tetap relevan dengan harga dan kebutuhan aktual.
2. Siapa yang bertanggung jawab menyusun ASB?
Tim penyusun terdiri dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, SKPD teknis, dan unsur lainnya sesuai kebutuhan.
3. Mengapa ASB harus berbasis kinerja?
Agar penganggaran tidak hanya menghitung biaya input, tetapi juga mempertimbangkan kualitas output, efektivitas, dan hasil yang dicapai.
4. Bagaimana memastikan formula ASB sudah tepat?
Melalui verifikasi SKPD, kajian teknis, evaluasi data, serta pembandingan dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Wujudkan penganggaran yang lebih transparan, efisien, dan berbasis kinerja melalui penerapan ASB yang akurat dan terstandar di perangkat daerah Anda.