PELATIHAN PEMERINTAH

Langkah Teknis Menyusun ASB yang Akurat dan Berbasis Kinerja

Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan instrumen strategis yang digunakan pemerintah daerah untuk menentukan kewajaran biaya suatu kegiatan. Dokumen ini wajib diterapkan agar anggaran yang disusun rasional, terukur, berorientasi hasil, dan mampu mendukung pelaksanaan program secara efektif.

Seiring dengan berkembangnya tuntutan akuntabilitas penganggaran serta penerapan Standar Harga Satuan (SSH), penggunaan ASB semakin menjadi kebutuhan dasar dalam tata kelola keuangan daerah. Penggunaan ASB yang baik memastikan pemerintah daerah terhindar dari pemborosan anggaran, inkonsistensi perencanaan, maupun ketidakjelasan output yang dihasilkan.

Untuk memahami keterkaitan ASB dengan SSH secara menyeluruh, Anda dapat membaca artikel berikut:
[Penyusunan SSH dan ASB Berbasis Standarisasi Harga untuk Mewujudkan Anggaran yang Efektif dan Efisien]

Panduan ini akan membahas langkah teknis penyusunan ASB secara lengkap, sistematis, dan mudah dipraktikkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, BPKAD, serta perangkat daerah lainnya.


Pengertian ASB dan Fungsinya dalam Penganggaran

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah standar kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan berdasarkan jenis, karakteristik, dan variabel-variabel yang mempengaruhi besarnya biaya.

ASB menentukan:

  • Berapa biaya ideal untuk suatu kegiatan

  • Berapa input yang wajar untuk menghasilkan output tertentu

  • Variabel apa saja yang mempengaruhi besaran biaya

  • Standar batas atas dan batas bawah biaya

Fungsi ASB dalam penganggaran:

  • Menciptakan konsistensi perhitungan biaya antar program dan antar SKPD

  • Menjadi pedoman kewajaran anggaran bagi TAPD dan auditor

  • Menjadi acuan evaluasi efisiensi belanja

  • Mencegah adanya perhitungan biaya yang tidak rasional

  • Mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting)


Dasar Hukum Penerapan ASB

Beberapa regulasi yang mengatur ASB di pemerintah daerah adalah:

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  3. Permendagri 77 Tahun 2020 yang menekankan penggunaan SSH, ASB, dan HSPK

  4. Kebijakan integrasi sistem melalui SIPD RI (SIPD Kemendagri)

  5. Ketentuan pendukung dari peraturan pengadaan LKPP

Regulasi tersebut menegaskan bahwa ASB merupakan komponen wajib dalam penyusunan anggaran daerah.


Tujuan Utama Penyusunan ASB

Penyusunan ASB bertujuan untuk:

  • Menjamin kewajaran belanja berdasarkan analisis teknis

  • Mendukung penganggaran berbasis kinerja

  • Menentukan tarif standar bagi berbagai aktivitas pada perangkat daerah

  • Menghindari manipulasi kebutuhan anggaran

  • Menjadi sistem kendali dan evaluasi internal pemerintah

Dengan demikian, ASB adalah fondasi bagi APBD yang kredibel dan akuntabel.


Jenis-Jenis Pendekatan dalam ASB

Dalam menyusun ASB, terdapat tiga pendekatan utama:

1. Pendekatan Input (Input-Based)

Menentukan biaya berdasarkan komponen input yang digunakan dalam kegiatan.

2. Pendekatan Output (Output-Based)

Menentukan biaya berdasarkan hubungan antara output dan input yang diperlukan.

3. Pendekatan Kinerja (Performance-Based)

Menentukan biaya berdasarkan capaian kinerja, indikator output, dan kualitas hasil.

Pendekatan ketiga adalah pendekatan yang paling direkomendasikan karena sejalan dengan sistem performance-based budgeting yang diamanatkan regulasi.


Langkah Teknis Menyusun ASB yang Akurat dan Berbasis Kinerja

Bagian ini merupakan inti dari artikel, menjelaskan proses teknis yang harus dipahami oleh tim penyusun ASB.


1. Pembentukan Tim Penyusun ASB

Tim penyusun terdiri dari:

  • Bappeda

  • BPKAD

  • Inspektorat

  • SKPD teknis

  • Tenaga ahli (jika dibutuhkan)

Tanggung jawab tim mencakup penyediaan data, analisis belanja, dan penyusunan dokumen.


2. Identifikasi dan Klasifikasi Kegiatan

Langkah awal adalah mengidentifikasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah. Kegiatan diklasifikasikan berdasarkan:

  • Jenis kegiatan

  • Karakteristik teknis

  • Urgensi dan relevansi

  • Keluaran (output) yang dihasilkan

Contoh klasifikasi kegiatan:

Kode Jenis Kegiatan Output Satuan Output
01.KG.001 Pelatihan SDM Jumlah peserta dilatih Orang
02.KG.014 Rapat koordinasi Jumlah rapat terlaksana Kali
03.KG.007 Penyusunan laporan Dokumen tersusun Paket

Panduan teknis menyusun ASB yang akurat dan berbasis kinerja untuk memastikan anggaran pemerintah daerah lebih efisien, terukur, dan efektif.


3. Identifikasi Variabel yang Memengaruhi Biaya

Setiap kegiatan memiliki variabel pembentuk biaya. Variabel ini harus ditentukan secara rinci.

Contoh variabel:

  • Jumlah peserta

  • Durasi kegiatan

  • Jarak tempuh

  • Frekuensi kegiatan

  • Luas area kerja

  • Intensitas pekerjaan

Semakin akurat variabel yang dipilih, semakin akurat ASB yang dihasilkan.


4. Pengumpulan Data Biaya dari SKPD

Data dapat dikumpulkan dari:

  • Laporan realisasi kegiatan tahun sebelumnya

  • Dokumen pengadaan

  • Data e-Katalog LKPP

  • Survei harga pasar

  • Rekapitulasi belanja unit kerja

Pastikan data mengikuti prinsip:

  • Wajar

  • Terukur

  • Aktual

  • Dapat diverifikasi


5. Analisis Kewajaran Biaya

Gunakan pendekatan statistik seperti:

  • Rata-rata (mean)

  • Median

  • Biaya satuan terkecil dan terbesar

  • Regresi sederhana untuk pendekatan kinerja

Contoh formula sederhana:

Total Biaya = (Biaya Variabel × Volume Output) + Biaya Tetap

Metode analisis yang baik akan menghasilkan standar biaya yang rasional.


6. Penyusunan Rumus atau Formula ASB

Rumus ASB harus mencerminkan hubungan logis antara input–output–kinerja.

Contoh rumus ASB untuk kegiatan pelatihan:

Biaya Pelatihan = (Konsumsi × Jumlah Peserta × Durasi)
+ Honorarium Narasumber
+ Sewa Ruangan
+ ATK

Contoh rumus berbasis kinerja:

Biaya = (Biaya Per Output × Jumlah Output)
÷ Tingkat Efisiensi

Formula harus disusun dalam bentuk tabel untuk mempermudah penerapan.


7. Konsultasi dan Verifikasi dengan SKPD

Tahapan ini melibatkan diskusi teknis untuk memastikan:

  • Variabel relevan

  • Output sesuai kebutuhan

  • Biaya wajar

Konsultasi dapat berbentuk FGD, workshop, atau review dokumen.


8. Penyusunan Draft ASB

Draft harus mencakup:

  • Nama kegiatan

  • Variabel biaya

  • Formula perhitungan

  • Batas atas dan bawah biaya

  • Catatan teknis

  • Contoh perhitungan

Draft harus ditulis dalam format baku sesuai pedoman Permendagri 77/2020.


9. Finalisasi dan Penetapan ASB

Setelah melalui verifikasi, ASB ditetapkan melalui:

  • Keputusan Kepala Daerah

  • Lampiran dokumen ASB

  • Integrasi ke dalam SIPD RI

ASB yang telah disahkan wajib digunakan dalam penyusunan RKA SKPD dan APBD.


Contoh Format Tabel ASB

Berikut contoh tabel sederhana untuk membantu pemahaman:

Kegiatan Variabel Rumus Biaya Batas Bawah (Rp) Batas Atas (Rp)
Pelatihan SDM Jumlah peserta, durasi, konsumsi (Peserta × Durasi × Konsumsi) + Honor 15.000.000 45.000.000
Rapat Koordinasi Peserta, frekuensi (Peserta × Paket Konsumsi × Frekuensi) 1.500.000 7.500.000
Penyusunan Dokumen Tim penyusun, bahan, waktu Honor × Durasi 3.000.000 10.000.000

Perbedaan SSH, HSPK, dan ASB

Dokumen Fungsi Contoh
SSH Menentukan harga satuan tertinggi Harga laptop, ATK, sewa mobil
HSPK Harga satuan berdasarkan aktivitas teknis Harga per m² bangunan
ASB Menentukan kewajaran total biaya kegiatan Biaya rapat, pelatihan, perjalanan dinas

Integrasi ketiganya dapat dipelajari dalam artikel pilar:
[Penyusunan SSH dan ASB Berbasis Standarisasi Harga untuk Mewujudkan Anggaran yang Efektif dan Efisien]


Kendala Umum dalam Penyusunan ASB

Beberapa tantangan yang sering muncul:

  • Data biaya tidak lengkap

  • Perbedaan pola kegiatan antar SKPD

  • Variabel biaya tidak teridentifikasi dengan baik

  • Harga pasar sangat fluktuatif

  • Minimnya kemampuan analisis kinerja

Pendekatan berbasis data dan pelatihan teknis sangat penting untuk mengatasi kendala tersebut.


Strategi Meningkatkan Akurasi ASB

Untuk menghasilkan ASB yang akurat dan berbasis kinerja, berikut strategi yang bisa diterapkan:

✔ Gunakan data pembanding dari berbagai sumber
✔ Lakukan verifikasi lapangan
✔ Terapkan rumus berbasis output
✔ Gunakan analisis regresi sederhana
✔ Perbarui data setidaknya sekali per tahun
✔ Tingkatkan kompetensi tim penyusun melalui pelatihan


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ASB wajib disusun setiap tahun?

Ya, regulasi mengamanatkan pembaruan ASB secara berkala agar tetap relevan dengan harga dan kebutuhan aktual.

2. Siapa yang bertanggung jawab menyusun ASB?

Tim penyusun terdiri dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, SKPD teknis, dan unsur lainnya sesuai kebutuhan.

3. Mengapa ASB harus berbasis kinerja?

Agar penganggaran tidak hanya menghitung biaya input, tetapi juga mempertimbangkan kualitas output, efektivitas, dan hasil yang dicapai.

4. Bagaimana memastikan formula ASB sudah tepat?

Melalui verifikasi SKPD, kajian teknis, evaluasi data, serta pembandingan dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya.


Wujudkan penganggaran yang lebih transparan, efisien, dan berbasis kinerja melalui penerapan ASB yang akurat dan terstandar di perangkat daerah Anda.

author-avatar

Tentang PSKN

PUSAT PENGEMBANGAN SDM DAN TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) TERBAIK YANG TERLETAK DI KOTA JAKARTA PUSAT

Tinggalkan Balasan