PELATIHAN PEMERINTAH

Panduan Praktis Penyusunan SSH untuk Pemerintah Daerah

Penyusunan Standar Harga Satuan (SSH) adalah komponen strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Dokumen ini menjadi acuan utama untuk menentukan kebutuhan belanja, menstandarkan harga barang/jasa, serta memastikan anggaran yang disusun efisien, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, kebutuhan akan SSH yang akurat, terstruktur, dan selaras dengan dasar hukum semakin menjadi keharusan. Oleh karena itu, artikel ini disusun sebagai panduan komprehensif yang mudah dipahami baik oleh pejabat perencana, pejabat pengadaan, bendahara, maupun seluruh pemangku kepentingan teknis di pemerintah daerah.

Sebagai referensi tambahan, Anda juga dapat membaca materi utama melalui tautan [Penyusunan SSH dan ASB Berbasis Standarisasi Harga untuk Mewujudkan Anggaran yang Efektif dan Efisien], agar mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai integrasi SSH dan ASB dalam perencanaan anggaran.


Apa Itu Standar Harga Satuan (SSH)?

Standar Harga Satuan adalah daftar harga barang dan jasa yang berlaku di pemerintah daerah untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebutuhan anggaran tahunan. SSH mencerminkan harga tertinggi yang dapat digunakan dalam kegiatan belanja daerah, sehingga pengguna anggaran tidak menetapkan harga di luar batas kewajaran.

SSH berfungsi sebagai:

  • Acuan Harga bagi seluruh perangkat daerah.

  • Instrumen Pengendalian Anggaran agar belanja tidak overbudget.

  • Pedoman Kejelasan Output dalam kegiatan SKPD.

  • Dasar Penetapan Dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD.

Dengan demikian, SSH bukan hanya sekadar daftar harga, melainkan sistem pengendalian untuk memastikan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah.


Dasar Hukum Penyusunan SSH

Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam proses penyusunan SSH yaitu:

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  3. Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Sistem informasi pemerintah seperti SIPD RI, yang saat ini menjadi platform resmi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran. (sumber: SIPD RI – Kementerian Dalam Negeri)

  5. Ketentuan harga pasar dan mekanisme pengadaan berdasarkan regulasi LKPP.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa SSH wajib disusun setiap tahun dan menjadi bagian integral dari dokumen anggaran pemerintah daerah.


Tujuan Utama Penyusunan SSH

Penyusunan SSH bertujuan untuk:

  • Menyediakan standar harga yang wajar, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Mencegah penggelembungan harga (mark-up) dalam perencanaan anggaran.

  • Mengoptimalkan efisiensi belanja daerah.

  • Menjadi dasar evaluasi dan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.

  • Menjamin keadilan, transparansi, dan konsistensi dalam penyusunan anggaran.


Manfaat Strategis SSH bagi Pemerintah Daerah

Manfaat Penjelasan
Efisiensi Anggaran Harga satuan menjadi lebih terkendali sehingga belanja tidak berlebihan.
Transparansi Penganggaran Semua SKPD menggunakan acuan yang sama, sehingga mengurangi disparitas harga.
Kemudahan Verifikasi Menjadi rujukan auditor dan TAPD dalam memeriksa kelayakan anggaran.
Mendukung Perencanaan yang Tepat Kegiatan direncanakan berdasarkan harga aktual yang telah distandarkan.
Pengendalian Output Program Harga yang jelas membantu memastikan detail output sesuai kebutuhan.

Panduan praktis penyusunan SSH untuk pemerintah daerah dengan langkah-langkah teknis, komponen penting, dan standar harga yang efektif serta efisien.

Komponen Penting dalam Penyusunan SSH

Penyusunan Standar Harga Satuan yang baik harus mencakup beberapa komponen berikut:

1. Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa

Mekanisme awal adalah memetakan daftar barang dan jasa yang digunakan oleh setiap perangkat daerah. Identifikasi dilakukan melalui:

  • Konsultasi dengan SKPD

  • Analisis kegiatan tahun sebelumnya

  • Rencana kerja tahun berjalan

2. Pengumpulan Data Harga

Sumber data harga yang direkomendasikan:

  • Harga pasar lokal

  • Toko daring yang kredibel

  • Hasil survei lapangan

  • Referensi harga dari LKPP

  • Data pengadaan sebelumnya

3. Penetapan Spesifikasi Barang/Jasa

Setiap barang dalam SSH harus dilengkapi:

  • Nama barang

  • Merek (bila diperlukan)

  • Spesifikasi minimum

  • Satuan ukuran

  • Kualitas teknis minimal

Spesifikasi yang jelas menghindari interpretasi yang berbeda pada saat perencanaan maupun pengadaan.

4. Analisis Harga Satuan

Metode analisis dapat dilakukan dengan:

  • Rata-rata harga pasar

  • Harga median (nilai tengah)

  • Pertimbangan kewajaran harga

  • Margin distribusi (untuk daerah non-perkotaan)

5. Penetapan Harga Standar

Harga yang ditetapkan harus menjadi harga maksimum, bukan harga rata-rata. Hal ini memastikan bahwa mekanisme pengadaan masih dapat menghasilkan nilai lebih efisien.

6. Review oleh TAPD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menilai:

  • Kesesuaian spesifikasi

  • Kewajaran harga

  • Konsistensi dengan kebijakan daerah

7. Penetapan Melalui Peraturan Kepala Daerah

Setelah melalui tahap review, SSH ditetapkan melalui:

  • Peraturan Bupati/Walikota

  • Lampiran dokumen resmi SSH

Dokumen ini kemudian diinput ke dalam SIPD RI sebagai bagian dari sistem perencanaan penganggaran nasional.


Langkah-Langkah Penyusunan SSH yang Efektif

Berikut langkah teknis yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah:

1. Membentuk Tim Penyusun SSH

Keanggotaan harus mewakili:

  • Bappeda

  • BPKAD

  • Bagian Pengadaan Barang/Jasa

  • SKPD terkait teknis

2. Menyusun Kerangka Kerja

Kerangka kerja minimal memuat:

  • Daftar kategori barang/jasa

  • Jadwal penyusunan

  • Metode survei harga

  • Mekanisme validasi data

3. Mengumpulkan Data Harga Secara Sistematis

Data diperoleh dari:

✔ Marketplace terpercaya
✔ Distributor resmi
✔ Penyedia di wilayah daerah setempat
✔ Surat penawaran
✔ Hasil survei harga aktual

4. Melakukan Validasi Data

Validasi dilakukan untuk menghindari:

  • Harga tidak wajar

  • Harga terlalu tinggi

  • Harga hasil rekayasa dari pihak tidak berkepentingan

5. Melakukan Analisis dan Penyusunan Draft SSH

Draft memuat:

  • Kode barang

  • Nama barang

  • Spesifikasi

  • Harga satuan

  • Sumber harga

  • Catatan teknis

6. Melibatkan SKPD untuk Uji Konsistensi

Melalui forum konsultasi:

  • Penyesuaian kebutuhan

  • Koreksi spesifikasi

  • Penyempurnaan satuan kerja

7. Finalisasi dan Penetapan

Setelah final, dokumen diunggah ke SIPD RI sebagai acuan penyusunan RKA SKPD dan APBD.


Kategori Barang/Jasa dalam SSH

Secara umum, kategori SSH yang lazim digunakan pemerintah daerah meliputi:

  1. Peralatan dan Perlengkapan Kantor

  2. Bahan Habis Pakai

  3. Biaya Konsumsi dan Paket Meeting

  4. Belanja Jasa Tenaga Ahli

  5. Belanja Transportasi dan Akomodasi

  6. Belanja Pemeliharaan

  7. Belanja Sewa

  8. Belanja Jasa Lainnya

  9. Belanja Pemenuhan Kebutuhan Khusus Daerah


Contoh Format Tabel SSH

Kode Barang Nama Barang Spesifikasi Satuan Harga Maksimal Sumber Harga
01.01.001 Laptop RAM 8GB, SSD 256GB Unit Rp 9.500.000 Survei pasar, e-katalog
02.03.007 Kertas A4 80 gsm Rim Rp 55.000 Toko ATK lokal
03.04.021 Konsumsi Rapat Snack box + minuman Paket Rp 35.000 Penyedia jasa katering

Keterkaitan SSH dan ASB dalam Penganggaran

SSH tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan Analisis Standar Belanja (ASB). Pemahaman integrasi ini dapat dipelajari lebih detail melalui artikel pilar [Penyusunan SSH dan ASB Berbasis Standarisasi Harga untuk Mewujudkan Anggaran yang Efektif dan Efisien].

Hubungan SSH dan ASB:

  • SSH → menentukan harga satuan

  • ASB → menentukan kewajaran total biaya berdasarkan aktivitas

  • Kombinasi keduanya → menghasilkan anggaran yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan


Tantangan dalam Penyusunan SSH

Beberapa kendala umum yang sering dihadapi:

1. Fluktuasi Harga Pasar

Harga bahan baku dan transportasi dapat berubah drastis.

2. Perbedaan Harga Antar Wilayah

Daerah terpencil memiliki harga distribusi lebih tinggi.

3. Keterbatasan Data Harga

Tidak semua penyedia memberikan informasi harga resmi.

4. Kurangnya Kompetensi Tim

Sebagian anggota tim belum memahami analisis kewajaran harga.

5. Integrasi Sistem

Kesalahan input ke SIPD RI dapat memengaruhi konsistensi data.


Tips Meningkatkan Kualitas SSH

Berikut rekomendasi agar penyusunan SSH lebih optimal:

  • Perbaharui data harga minimal tiga kali dalam setahun.

  • Gunakan data pembanding dari berbagai sumber.

  • Integrasikan pengadaan berbasis elektronik.

  • Lakukan pelatihan teknis penyusunan SSH dan ASB secara rutin.

  • Terapkan sistem dokumentasi yang tertelusur.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah SSH wajib diperbaharui setiap tahun?

Ya. SSH harus diperbaharui setiap tahun karena digunakan untuk penyusunan APBD tahun berikutnya.

2. Apa perbedaan SSH dan ASB?

SSH menentukan harga satuan barang/jasa, sedangkan ASB menentukan kewajaran biaya aktivitas. Keduanya harus digunakan secara terintegrasi.

3. Siapa yang menyusun SSH di pemerintah daerah?

Tim penyusun SSH terdiri dari Bappeda, BPKAD, bagian pengadaan, serta perwakilan SKPD sesuai kebutuhan teknis.

4. Bagaimana memastikan harga dalam SSH wajar?

Dengan membandingkan harga pasar, data e-katalog, survei lapangan, dan analisis kewajaran berdasarkan metodologi yang diakui.


Ayo tingkatkan kualitas perencanaan anggaran dan wujudkan tata kelola yang lebih efisien bersama pelatihan profesional penyusunan SSH dan ASB untuk pemerintah daerah.

author-avatar

Tentang PSKN

PUSAT PENGEMBANGAN SDM DAN TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) TERBAIK YANG TERLETAK DI KOTA JAKARTA PUSAT

Tinggalkan Balasan