14
Des
BIMTEK PERPRES NO.33 TAHUN 2020 TENTANG SHSR
BIMTEK PERPRES NO.33 TAHUN 2020 TENTANG SHSR
Implementasi PERPRES NO.33 TAHUN 2020 TENTANG SHSR, Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi:
satuan biaya honorarium;
satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
...