22
Sep
Bimbingan Teknis Penyusunan RENSTRA PD, Dinkes Sarolangun
Bimbingan Teknis Penyusunan RENSTRA PD, Dinkes Sarolangun
Sejalan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, seluruh Perangkat Daerah (PD) diharuskan menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan yang menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan daerah.