Bimbingan Teknis Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan PERMENDAGRI No 5 Tahun 2024

Bimbingan Teknis Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan PERMENDAGRI No 5 Tahun 2024

Bimbingan Teknis Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan PERMENDAGRI No 5 Tahun 2024 Sebagai upaya untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, mengingat  data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah  perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Kebijakan Permendagri No. 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri  merupakan implementasi dari  kebijakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai upay...

Lanjutkan membaca