03
Feb
BIMTEK LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
BIMTEK LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang CIpta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Tidak cukup sampai di situ, agar ketentuan yang ada di dalam UU Cipta Kerja berjalan dengan efek...