PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO DANA PENSIUN (MRDP)

PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO DANA PENSIUN (MRDP)

PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO DANA PENSIUN (MRDP) Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6552),perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko,struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsiManajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pe...

Lanjutkan membaca