Bimbingan Teknis Diskominfo Kab. Pegunungan Arfak Tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar hukum pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yaitu UUD Negara RI 1945 Pasal 28F, yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Permen nomor 4 tahun 2024 itu mencantumkan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan konteks SPBE. Khusus untuk Jaringan Intra Pemerintah, terdapat indeks SPBE yang berkaitan dengan penilaian Jaringan Intra Pemerintah. Dengan adanya kegiatan ini, kita bisa mengetahui bagaimana caranya meningkatkan indeks tersebut. Dalam upaya untuk menyikapi perkembangan era globalisasi dan revolusi industri 4.0, di mana transformasi digital telah menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Salah satu langkah strategis dalam mempercepat proses transformasi digital adalah dengan mengadopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Diskominfo Kab.Pegunungan Arfak mengikuti kegiatan bimbingan teknis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang diselengarakan oleh PT. Pusat Studi dan Konsultasi Nasional pada tanggal 28 s.d 30 desember 2024 di hotel HI senen jakarta.
Materi yang dibahas dalam bimbingan teknis antara lain:
- Dasar Hukum Pelaskanaan Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
- Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik
- Monitoring Informasi dan Kebijakan Opini dan Aspirasi Publik
- Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah
- Penyusunan Konten Diseminasi Informasi dan Pengelolaan Media KP
- Penyusunan konten berdasarkan strategi komunikasi public, Perencanaan Media Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah
- Pelayanan Informasi Publik
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis Diskominfo Kab. Pegunungan Arfak Tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika“ Dapat menghubungi :