Bimbingan Teknis Ketentuan Umum pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan hal ini. PP ini menandai langkah signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi di tingkat daerah.
PP Nomor 35 Tahun 2023 menghadirkan sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah. secara komprehensif dampak dari PP ini terhadap pendapatan daerah, efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta strategi peningkatan PAD yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
Strategi peningkatan pendapatan asli daerah menjadi fokus utama dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. berbagai pendekatan yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah guna meningkatkan PAD, Hal ini termasuk pengoptimalan pajak daerah, peningkatan efektivitas penagihan dan penyaluran retribusi daerah, serta langkah-langkah inovatif lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Ketentuan Umum pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: