Bimbingan Teknis Penyusunan Matrik GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement)
Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai
pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih terdapat kesenjangan gender baik sisi akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian pengarusutamaan gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Gender Analysis Pathway (GAP) Salah satu tools untuk melakukan analisis kesenjangan gender adalah dengan GAP. GAP ini disusun dalam sebuah matriks yang terdiri dari sembilan langkah. Tahapan-tahapan tersebut dilakukan secara berurut dan pada akhirnya nanti bisa ditemukan target yang harus dicapai untuk mengatasi kesenjangan gender yang ada. GAP ini nanti selanjutnya dijadikan bahan penyusunan Gender Budget Statement (GBS) yang merupakan kelengkapan usulan RKAKL. GAP ini diharuskan harus dibuat untuk pengusulan anggaran yang di dalamnya terdapat anggaran yang di tagging masuk dalam Anggaran Responsif Gender (ARG). ARG dibuat agar dalam penyusunan anggaran juga harus memperhatikan keadilan gender, sehingga anggaran dan pembangunan memang dibuat untuk arah dan tujuan yang benar, tidak salah arah ditinjau dari sisi gender.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Matrik GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: