Bimbingan Teknis SPI (Satuan Pengawas Internal) RSUD Berkah Pandeglang
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu memebentuk keberdaan satuan pengawasan Internal. Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau jambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efetif dan kiner menjadi optimal.
untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control). RSUD Berkah Pandeglang mengikuti kegiatan Bimtek SPI (Satuan Pengawas Internal) yang di selenggarakan oleh PT. Pusat Studi dan Konsultasi Nasional pada tanggal 28-29 November 2024 di Serela Cihampelas Hotel, Bandung.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis SPI (Satuan Pengawas Internal) RSUD Berkah Pandeglang“ Dapat menghubungi :