Bimtek/Pelatihan Audit Kinerja Pemda
Dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Audit kinerja dilakukan untuk menilai apakah sumber daya yang dimiliki telah dimanfaatkan secara efisien dan efektif serta telah memenuhi harapan stakeholder. Audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau unjuk kerja instansi pemerintah. Dengan demikian audit kinerja berfokus pada hasil dan rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. Penilaian atas pencapaian kinerja seharusnya tidak bersifat subjektif. Oleh karena itu, audit kinerja sebaiknya didasarkan pada indikator-indikator kinerja yang objektif.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan diharapkan mampu melaksanakan audit kinerja.
Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Konsep Audit Kinerja
- Perencanaan Audit Kinerja
- Pelaksanaan Audit Kinerja
- Pelaporan Audit Kinerja
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek/Pelatihan Audit Kinerja Pemda” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: