GALERI PELATIHAN, KEGIATAN PELATIHAN

Bimtek Pendamingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD

Bimtek Pendamingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD

Bimtek Pendamingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD

Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD maupun RENSTRA bagi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk
membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku BLUD wajib menyusun Perencanaan Strategis (RENSTRA).

Perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD harus diintegrasikan dengan Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJP/RPJM/RKPdan Renstra K/L sebagai instansi vertikal urusan kesehatan) serta Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD dan Renstra Dinkes sebagai Pembina Unit Pelayan Teknis)

Dasar Hukum

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang entang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
  • Permendagri No 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
  • Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 0505889 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah
  • Permenpan No. 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah dengan mengunakan Teknik analisis yang meliputi :
  • Analisa SWOT
  • Logical Framework Analysis (LFA)
  • Analisis Pohon Kinerja

Materi Bimtek Pendamingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD

  1. Analisis Kondisi Umum BLUD (RSUD dan Puskesmas)
  2. Analisis Permasalahan Layanan BLUD
  3. Perumusan Tujuan dan Sasaran
  4. Analisis Straegis dan Kebijakan termasuk rencana pengembangan layanan BLUD
  5. Perumusan Rencana Program dan Kegiatan BLUD termasuk rencana Keuangan baik pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan
  6. Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan

Untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penguasaan penyusunan RENSTRA baik secara teknokratik maupun penyusunan rancangan awal yang mengacu pada visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pusat Studi dan Konsultasi Nasional mengadakan kegiatan Bimtek Pendamingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD, Pada bacth pertama ini dilaksanakan pada tanggal 05-07 februari 2025 di Hotel Unisi Jogja, Jl. Ps. Kembang No.42, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271 dan dikuti oleh 2 RSUD, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kab. Blitar dan RSUD RAA Soewondo, Pati.

Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Pendamingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD Dapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

 

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan