BIMTEK PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BMD BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 108 TAHUN 2016 SERTA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG MILIK DAERAH

BIMTEK PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BMD BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 108 TAHUN 2016 SERTA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG MILIK DAERAH
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 84 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah perlu menetapkan peraturan menteri dalam negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Pada tanggal 27 desember 2016 telah ditetapkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Penggolongan dimaksud adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek sedangkan kodefikasi barang dimaksud adalah pemberian kode barang milik daerah sesuai dengan penggolongan masing-masing barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BMD BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 108 TAHUN 2016 SERTA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG MILIK DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: