BIMTEK PENGURUS BARANG OPD DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BIMTEK PENGURUS BARANG OPD – Sesuai ketentuan pasal 48 ayat (2) dan pasal 49 ayat (6) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
- menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
- menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
- menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah, Pengelola barang milik daerah berwenang dan
bertanggungjawab:
- menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENGURUS BARANG OPD DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: