PROGRAM LAIN

Bimtek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023

contac center

Bimtek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023

  1. PENDAHULUAN

Pada PP 35/2023 dimuat ketentuan mengenai tata cara pemungutan opsen, presentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi yang meliputi pendaftaraan, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang, tata cara penetapan tarif pajak daerah secara nasional oleh pemerintah pusat, mekanisme evaluasi raperda pajak dan retribusi, tata cara evaluasi perda, hingga tata cara pemberian insenti

PP 35/2023 diudangkan untuk menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (perkada), dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi. Pada peraturan ini diatur mengenai kewajiban kepada daerah menyampaikan perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu menteri dalam negeri dan menteri keuangan

                                                                                                                     

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
  2. Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Memahami Penentuan Target Dalam APBD
  4. Memahamai Tata Cara Perhitungan PKB Dan BBN-KB
  5. Memahami Tata Cara Pemungutan Opsen
  6. Memahami Tata Cara Penetapan Pajak ( Jenis Pajak Official Assessment dan Perhitungan Pajak Kendaraan
  7. Memahami Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ( Fokus Jenis Pajak Official Assessement

 

 

 

  1. METODOLOGI
  2. Ceramah/Presentasi
  3. Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
  4. Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
  5. Praktek

 

  1. NARASUMBER/INFRASTRUKTUR

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah Pusat

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Keterangan :

  1. PEMBIAYAAN
    • Paket Menginap 4 Hari 3 Malam Rp. 5.500.000,- Kamar Twin
    • Paket Non Penginapan Sebesar Rp. 4.000.000
    • dan mendapatkan fasilitas :
      1. Pelatihan 2 Hari Perlengkapan Kegiatan (Materi Berupa Bahan ajar/Hardcopy atau softcopy, Tas Ransel)
      2. Bullpoint, flasdisk
      3. Konsumsi dan Cofee Break
      4. Sertifikat
    • Pembayaran dapat dilakukan dengan cara Tunai dihotel atau melalui transfer ke rekening Bank BNI 2023 071120 a/n. Pusat Studi dan Konsultasi Nasional
  2. Konfirmasi dapat menghubungi Contact Person di No. 0812 6660 0643 – 0812 1372 0188

Tinggalkan Balasan