BIMTEK SOSIALISASI PMK NO.24/ PMK NO. 07/2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
PMK 24/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 56 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 138, TLN No. 4576) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 110, TLN No. 5155); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 74/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 No. 667); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
- ketentuan mengenai pengertian umum/istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 (vide Pasal 1);
- ketentuan mengenai Data SIKD (vide Pasal 21 ayat (2)); dan
- ketentuan mengenai penyelenggaraan SIKD (vide Pasal 36).
Berkaitan hal tersebut, maka Pusat Studi Konsultasi Nasional didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimbingan Teknis dengan tema: SOSIALISASI PMK NO.24/ PMK NO. 07/2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di: