BIMTEK STRATEGI DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET
Pengertian penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris karena barang dan aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. contohnya: susut, mati, rusak atau biayanya terlalu mahal jika diperbaiki/dipelihara, Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tujuan Penghapusan Aset :
- Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
- Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
- Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
- Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.
Panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK STRATEGI DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: