BIMTEK ASET DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK STRATEGI DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET

BIMTEK STRATEGI DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET

BIMTEK STRATEGI DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET

Pengertian penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris karena barang dan aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. contohnya: susut, mati, rusak atau biayanya terlalu mahal jika diperbaiki/dipelihara, Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BIMTEK STRATEGI DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASETTujuan Penghapusan Aset :

  1. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
  2. Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
  3. Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
  4. Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

Panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK STRATEGI DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan