BIMTEK ASET DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

Jadwal Bimtek Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Jadwal Bimtek Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Jadwal Bimtek Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Jadwal Bimtek Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 – Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Jadwal Bimtek Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan nilai yang dihasilkan dari Penilaian. Dalam melakukan Penilaian, Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang:

  • melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
  • memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
  • melakukan Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
  • membuat kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau
  • menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.

Hak dan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah. Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai hak: a) memperoleh tunjangan terhadap pekerjaannya; dan b) memperoleh informasi data terhadap objek yang dinilai. Sedangkan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah: a) bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki; dan b) melaksanakan penilaian dengan berpedoman pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Jadwal Bimtek Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan