TRAINING/PELATIHAN TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan (PP) bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Adapun tujuan dari dibuatnya PP dan PKB ialah mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha maupun pekerja serta menjelaskan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di masa depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi perusahaan yang hendak melakukan pengesahan PP dan pendaftaran PKB yaitu dengan cara daring di website.Tujuan Pelatihan, Untuk Memahami tata cara pembuatan dan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara daring.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “TRAINING/PELATIHAN TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: