BIMTEK PERENCANAAN, PELATIHAN PEMERINTAH

Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes).

Pentingnya pelaporan dan evaluasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan pengukuran kinerja pembangunan, menuntut aparatur pemerintah daerah untuk memahami secara mendalam tata cara penyusunan, sistematika, dan tenggat waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut.

Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun LPPD, LKPJ, dan LPPDes secara tepat waktu dan sesuai standar.

  • Menyelaraskan format, sistematika, dan konten laporan sesuai ketentuan terbaru.

  • Meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkala.

  • Memberikan pemahaman tentang indikator kinerja kunci (IKK) serta proses pengumpulan dan validasi data pendukung laporan.

Output Kegiatan

  • Peserta mampu memahami dan menyusun LPPD, LKPJ, dan LPPDes sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2020

  • Tersusunnya draft laporan sesuai contoh format

  • Meningkatnya akuntabilitas dan kualitas pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah

Materi Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Materi pelatihan akan mencakup antara lain:

  • Kebijakan Umum Pelaporan & Evaluasi Pemda
  • Isi dan Sistematika LPPD, LKPJ, dan LPPDes
  • Teknik Penyusunan LPPD
  • Teknik Penyusunan LKPJ
  • Teknik Penyusunan LPPDes dan Evaluasi Desa
  • Evaluasi LPPD oleh Pemerintah Pusat
  • Simulasi / Praktik Penyusunan Laporan
  • Penggunaan Aplikasi Pelaporan

Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

author-avatar

Tentang PSKN

PUSAT PENGEMBANGAN SDM DAN TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) TERBAIK YANG TERLETAK DI KOTA JAKARTA PUSAT

Tinggalkan Balasan