Bimbingan Teknis Implementasi PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Dalam Penyusunan SKP
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap pegawai ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah provinsi kab/kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif.
Program Bintek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis proses belajar mengajar harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Adapun maeri yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
Kurikulum Materi Penilaian Kinerja/SKP
- Dasar hukum skp , Pengertian skp , Tujuan skp dan Manfaat skp
- Perencanaan penyusunan skp sesuai dengan RKT
- Pelaksanaan dan Tata cara penyusunan skp menggunakan aplikasi
- Praktek penyusunan skp menggunakan aplikasi
- Simulasi/presentasi penyusunan skp
- Evaluasi penilaian skp
- Praktek dan Simulasi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Implementasi PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Dalam Penyusunan SKP” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: