PELATIHAN MODUL PEMERIKSAAN PAJAK PETERNAKAN
Perlu diketahui bahwa setiap usaha dalam bidang apapun di negara Indonesia harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Termasuk salah satunya bisnis peternakan.Ada dua jenis pajak yang dikenakan kepada bisnis peternakan yang harus Anda ketahui, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, PPN dibebaskan kepada para peternak. Sementara itu, terkait pengenaan PPh, apabila peternak yang memiliki pegawai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibawah Rp4,5 Juta maka peternak akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
- Pemeriksaan Pajak & Gambaran Umum Usaha Peternakan
- Proses Bisnis & Sistem Akuntansi
- Persiapan & Prosedur Pemeriksaan & Audit Plan
- Kertas Kerja & Form Pemeriksaan Badan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN MODUL PEMERIKSAAN PAJAK PETERNAKAN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: