Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah Sesuai Permendagri no. 10 Tahun 2023 dan Permendagri no. 15 Tahun 2023
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah Sesuai Permendagri no. 10 Tahun 2023 dan Permendagri no. 15 Tahun 2023
Pada tanggal 04-05 April 2024 Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional telah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah Sesuai Permendagri no. 10 Tahun 2023 dan Permendagri no. 15 Tahun 2023 di favehotel Malioboro Yogyakarta, Jl. I Dewa Nyoman Oka No.30, Kotabaru, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, Permendagri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.
Sedangkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Tujuan
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2024
Untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat dalam penyusunan APBD Tahun 2024 memiliki pemahaman yang mendalam mengenai pedoman yang berlaku. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah Sesuai Permendagri no. 10 Tahun 2023 dan Permendagri no. 15 Tahun 2023” Dapat menghubungi :