Bimtek Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Perencanan Strategis Badan Layanan Umum Daerah (RSUD DAN PUSKESMAS)
Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD maupun RENSTRA bagi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. BerdasarkanPeraturan Perundang-Undangan yang berlaku BLUD wajib menyusun Perencanaan Strategis (RENSTRA).
Perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD harus diintegrasikan dengan Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJP/RPJM/RKPdan Renstra K/L sebagai instansi vertikal urusan kesehatan) serta Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD dan Renstra Dinkes sebagai Pembina Unit Pelayan Teknis).
TUJUAN PELATIHAN:
Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Strategis BLUD bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penguasaan penyusunan RENSTRA baik secara teknokratik maupun penyusunan rancangan awal yang mengacu pada visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia BLUD, kami menawarkan proposal bimbingan teknis penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi Badan Layanan Usaha Daerah Pemerintah Daerah baik RSUD maupun Puskesmas dalam rangka mewujudkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah yang berorientasi bisnis sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
DASAR HUKUM:
Peserta mampu melaksanakan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang entang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
- Permendagri No 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah
- Permenpan No. 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
METODELOGI:
- Analisa SWOT
- Logical Framework Analysis (LFA)
- Analisis Pohon Kinerja
MATERI PELATIHAN:
Teknik Penyusunan Rencana Pembangnan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA BLUD) beserta Praktek dan Diskusi yang mencakup materi :
- Analisis Kondisi Umum BLUD (RSUD dan Puskesmas)
- Analisis Permasalahan Layanan BLUD
- Perumusan Tujuan dan Sasaran
- Analisis Straegis dan Kebijakan termasuk rencana pengembangan layanan BLUD
- Perumusan Rencana Program dan Kegiatan BLUD termasuk rencana Keuangan baik pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan
- Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Perencanan Strategis Badan Layanan Umum Daerah (RSUD DAN PUSKESMAS)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: