Studi Tiru Aparatur Pemerintah Desa SeKecamatan Pulau Derawan Kedesa Pujon Kidul, Malang, Jawa Timur
Studi tiru merupakan konsep belajar yang dilakukan pada suatu institusi yang dianggap lebih kompeten dalam suatu hal dengan maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan dan peraturan perundangan.
Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan adalah, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sasaran yang ingin dicapai adalah, tidak hanya terjadi comparasi alih tekhnologi, akan tetapi dapat langsung meniru keberhasilan satu desa atau daerah dalam pengembangan satu sitem atau aplikasi tekhnologi yang sudah berjalan di daerah tujuan yang dijadikan percontohan.
Dalam Rangka memberikan pengalaman baru, meningkatkan motivasi, kreatifitas, produktivitas dan memperluas jaringan kerja untuk mensukseskan pembangunan desa yang mandiri dalam rangka pemulihan ekonomi desa dan peningkatan pendapatan asli desa. Aparatur Pemerintah Desa SeKecamatan Pulau Derawan Mengikuti studi tiru Kedesa Pujon Kidul, Malang, Jawa Timur, yang diselenggarakan oleh PT. Pusat Studi Konsultasi Nasional pada tanggal 17-20 Desember 2024 kegiatan tersebut dikuti oleh 31 aparatur dari 4 desa se-Kecamatan Derawan, Kab. Berau, Kalimantan Timur.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Studi Tiru Aparatur Pemerintah Desa SeKecamatan Pulau Derawan Kedesa Pujon Kidul, Malang, Jawa Timur“ Dapat menghubungi :