Bimtek Penanggulangan bencana daerah

Bimtek Penanggulangan bencana daerah

Bimtek Penanggulangan bencana daerah Penanggulangan bencana daerah BPBD mempunyai tugas Mempertanggungjawabkan Penggunaan Anggaran yang berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana BPBD menyelanggarakan fungsi: Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien, dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir dan terpadu. BPBD mempunyai...

Lanjutkan membaca