PELATIHAN PEMERINTAH

Bimtek Penanggulangan bencana daerah

Bimtek Penanggulangan bencana daerah

Bimtek Penanggulangan bencana daerah

Penanggulangan bencana daerah

BPBD mempunyai tugas Mempertanggungjawabkan Penggunaan Anggaran yang berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana BPBD menyelanggarakan fungsi: Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien, dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir dan terpadu.

BPBD mempunyai tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan;
  2. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah;
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPBD menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan encana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terpadu dan menyeluruh.

Untuk itu sangat penting untuk melaksanakan sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis, guna meningkatkan peran dan tupoksinya dalam mengembangkan tugas di lapangan, berkaitan dengan hal tersebut,

Bimtek Penanggulangan bencana daerah

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penanggulangan bencana daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan