BIMTEK PENYUSUNAN REMUNERASI BLUD

BIMTEK PENYUSUNAN REMUNERASI BLUD

BIMTEK PENYUSUNAN REMUNERASI BLUD Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang didalamnya mensyaratkan bahwa setiap satker BLU harus menerapkan sistem remunerasi. Tujuan remunerasi menurut Peraturan Menpan No 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja dan perubahan perilaku.

Lanjutkan membaca