BIMTEK PENYUSUNAN REMUNERASI BLUD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang didalamnya mensyaratkan bahwa setiap satker BLU harus menerapkan sistem remunerasi. Tujuan remunerasi menurut Peraturan Menpan No 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja dan perubahan perilaku.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYUSUNAN REMUNERASI BLUD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: