PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PERBANKAN
PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PERBANKAN
Pajak perbankan mengacu pada istilah perlakuan perpajakan untuk sektor jasa perbankan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan pajak perbankan yang dalam hal ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dikecualikannya perbankan dari pengenaan pajak perbankan dalam bentuk pungutan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) tertulis jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, salah sa...