PELATIHAN PERUSAHAAN, PELATIHAN PERPAJAKAN

PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PERBANKAN

PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PERBANKAN

PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PERBANKAN

Pajak perbankan mengacu pada istilah perlakuan perpajakan untuk sektor jasa perbankan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan pajak perbankan yang dalam hal ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PERBANKANMATERI PELATIHAN:

  1. Pemeriksaan Pajak & Gambaran Umum Perbankan
  2. Proses Bisnis & Sistem Akuntansi
  3. Persiapan & Prosedur Pemeriksaan & Audit Plan
  4. Kertas Kerja & Form Pemeriksaan Badan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PERBANKAN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan