15
Des
BIMTEK PERMENDAGRI NO.4 TAHUN 2018 TENTANG REVIU LKPD
BIMTEK PERMENDAGRI NO.4 TAHUN 2018 TENTANG REVIU LKPD
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara diserahkan kepada gubernur/bupati/ walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah ini selanjutnya dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan ...