BIMTEK PERMENDAGRI NO.4 TAHUN 2018 TENTANG REVIU LKPD
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara diserahkan kepada gubernur/bupati/ walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah ini selanjutnya dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan Pemerintah Daerah agar tercipta pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kemakmuran masyarakat di daerah. Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun APBD sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan.
Pada akhir periode APBD, Kepala SKPKD dan SKPD harus menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan (LK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir1. Laporan Keuangan SKPD selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PERMENDAGRI NO.4 TAHUN 2018 TENTANG REVIU LKPD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: