Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP...
Continue reading