Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini).
Tujuan Pelatihan:
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Materi Pelatihan:
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Akuntansi Pemerintah Daerah
- Standar Akuntansi Pemerintahan / SAP
- Gambaran Umum Reviu LKPD
- Pemahaman Proses Bisnis Entitas
- Reviu Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas
- Reviu Laporan Perubahan SAL
- Reviu Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas
- Reviu Neraca
- Reviu Catatan atas Laporan Keuangan
- Pelaporan Hasil Reviu
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: