24
Des
BIMTEK KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BIMTEK KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Selanjutnya, Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. Mekanisme kerja terkait penyusunan angka kredit, besaran angka kredit, aspek penilaian, pejabat penilai angka kredit supaya disesuaikan sebagaimana aturan yang berlaku terkait jabatan fungsional dan dikoordinasikan dengan instansi pembina masing-masin...