BIMTEK KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Selanjutnya, Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. Mekanisme kerja terkait penyusunan angka kredit, besaran angka kredit, aspek penilaian, pejabat penilai angka kredit supaya disesuaikan sebagaimana aturan yang berlaku terkait jabatan fungsional dan dikoordinasikan dengan instansi pembina masing-masing jabatan fungsional dimaksud.
kriteria-kriteria yg dijadikan pertimbangan penunjukan Pejabat Fungsional sebagai Pejabat pengelola keuangan. Kriteria tersebut yaitu: kompetensi jabatan di bidang pengelolaan keuangan, besaran anggaran kegiatan, lokasi dan rentang kendali, serta integritas, konduite, kepangkatan maupun senioritas jabatan/kepegawaian. Dalam pelaksanaannya, penunjukan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah supaya tidak bersifat tahun anggaran, sehingga jika terjadi rotasi atau mutasi pejabat yang bersangkutan supaya tidak menjadi kendala saat setiap awal tahun anggaran.
Dalam pembinaan ASN yang menduduki jabatan fungsional terdapat peran instansi baik Pembina maupun pengguna. Peran instansi Pembina diantaranya: menetapkan standar kompetensi jabatan, menyusun kurikulum diklat, menyelenggarakan diklat, mensosialisasikan jabatan, menyusun pedoman formasi, membangun pusat informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, memfasilitasi penyusunan kode etik, monitoring dan evaluasi, mengkaji & mengusulkan tunjangan jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: