Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berdasarkan Pedoman Kepmenpan RB No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasi E-Kinerja
Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berdasarkan Pedoman Kepmenpan RB No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasi E-Kinerja
Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Analisis Jabatan ini bertanggung jawab kepada suatu jabatan yang berada satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau ja...