Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berdasarkan Pedoman Kepmenpan RB No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasi E-Kinerja
Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Analisis Jabatan ini bertanggung jawab kepada suatu jabatan yang berada satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau jabatan yang setara atau lebih tinggi dalam mata rantai pengawasan langsung. Analisis Jabatan berhubungan erat dengan pejabat struktural tertinggi (atau pejabat kepegawaian instansi) untuk mengembangkan tujuan dan sasaran pengembangan staf, program, atau segmen program.
Analisis jabatan mengarahkan pengembangan data; pengembangan keahlian dan wawasan, atau memperoleh pendapat umum, penyusunan makalah atau proposal legislasi, dan pelaksanaan kegiatan yang setara yang menunjang pengembangan tujuan dan sasaran yang berhubungan dengan manajemen program dan pengembangan atau perumusannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.
Adapun materi yang akan dibahas meliputi :
- Pengertian, Tujuan dan Manfaat Anjab dan ABK
- Dasar hukum Anjab dan ABK
- Tahap persiapan Anjab dan ABK
- Metode dalam Anjab dan ABK
- Penyusunan Anjab dan ABK
- Praktek dan simulasi Anjab dan ABK
- Perencanaan Kinerja
- Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pemantauan Kinerja
- Umpan Balik dan Evaluasi Kinerja
- Praktek Aplikasi E-Kinerja
- Konversi dan Integrasi Penyesuaian Angka Kredit
- Praktek Pengusulan Kenaikan Pangkat dengan Aplikasi Dispakati
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berdasarkan Pedoman Kepmenpan RB No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasi E-Kinerja” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: