22
Mei
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi PPK dalam PBJ berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi PPK dalam PBJ berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kerap kali diberikan hanya berdasarkan ketersediaan pegawai, tanpa mempertimbangkan kompetensi atau keahlian khusus. Tak jarang, seorang ASN tiba-tiba ditunjuk menjadi PPK hanya karena "ada slot kosong" atau karena dianggap cukup senior. Padahal, posisi ini sangat krusial—mengelola langsung uang negara dan menentukan arah kelancaran proyek pengadaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah ujung tombak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di tangan PPK-lah berbagai keputusan penting dibuat—mulai dari menetapkan spesi...