01
Jan
PELATIHAN MODUL PEMERIKASAAN PAJAK RUMAH SAKIT
PELATIHAN MODUL PEMERIKASAAN PAJAK RUMAH SAKIT
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Rumah sakit merupakan salah satu badan yang juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara.